Hukum Perikemanusiaan Internasional
Hukum Perikemanusiaan Internasional(HPI) Adalah istilah yang dipakai ICRC untuk sekumpulan perundang-undangan yang diterapkan pada masa konflik bersenjata untuk mengatasi masalah-masalah kemanusiaan yang muncul akibat dari konflik tersebut.Masalah kemanusiaan : hal-hal yang mengancan nyawa dan harga diri manusiaContoh. Kematian,trauma,kemiskinan
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Macam konflik bersenjata :
1. Konflik bersenjata Internasional : Konflik yang melibatkan minimal dua angkatan bersenjata dari dua negara yang berbeda
2. Konflik bersenjata non Internasional : Konflik antara angkatan bersenjata suatu negara dengan kelompok-kelompok bersenjata yang teridentifikasi dalam negara tersebut.
Cabang-cabang HPI :
Kewajiban negara-negara yang telah merativikasi Konvensi Jenewa pada waktu pertikaian bersenjata :
1. Merawat orang yamg luka dan sakit tanpa membedakan kawan atau lawan
Prinsip HPI :
1. Pembedaan : harus dibedakan antara sipil dan militer sehingga serangan hanya diarahkan ke sasaran militer
2. Proporsionalitas : haris dipertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan kemanuaiaan dan kepentingan militer sehingga korban dan kerusakan militer tidak berlebihan dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari operasi militer.
Aturan Pokok HPI :
1. Penyerangan harus dibatasi pada peserta tempur dan target militer
2. Penyerangan yang tidak membedakan antara penduduk sipil dan militer dan yang menyebabkan kerusakan/penderitaan yang luas tidak diperbolehkan
3. Sipil,militer yang terluka dan tawanan perang harus dipisahkan,dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.
1. Penyerangan harus dibatasi pada peserta tempur dan target militer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar