Selasa, 08 Mei 2012

HPI


Hukum Perikemanusiaan Internasional



Hukum Perikemanusiaan Internasional(HPI) Adalah istilah yang dipakai ICRC untuk sekumpulan perundang-undangan yang diterapkan pada masa konflik bersenjata untuk mengatasi masalah-masalah kemanusiaan yang muncul akibat dari konflik tersebut.Masalah kemanusiaan : hal-hal yang mengancan nyawa dan harga diri manusiaContoh. Kematian,trauma,kemiskinan

Macam konflik bersenjata :

1.      Konflik bersenjata Internasional : Konflik yang melibatkan minimal dua angkatan bersenjata dari dua negara yang berbeda

2.      Konflik bersenjata non Internasional : Konflik antara angkatan bersenjata suatu negara dengan kelompok-kelompok bersenjata yang teridentifikasi dalam negara tersebut.

Cabang-cabang HPI : 

1.      Hukum Jenewa : untuk melindungi personil-personil yang sudah tidak dapat berperang dan orang-orang yang tidak terlibat perang tersebut(penduduk sipil,tenaga medis dan petugas agama).Hukum ini terdiri dari empat Konvensi Jenewa
2.      Hukum Haque : berisi hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melakukan operasi militer dan pembatasan alat serta strategi perang yang menimbulkan kerisakan bagi pihak musuh.Hukum ini muncul sebagai hasil dari dua konferensi perdamaian di Den Haag(1899 dan 1907) yang diprakarsai :
a.       Tsar Nicholas (Rusia)
b.      Count M ounavieff (Rusia)
c.       Theodore Roosevelt (AS)
d.      John Hay(AS)
3.      Hukum Campuran : hukum yang muncul akibat adanya perkembangan baru dengan adanya bangsa-bangsa yang berjuang melawan dominasi kolonial untuk mencapai kemerdekaan.

Kewajiban negara-negara yang telah merativikasi Konvensi Jenewa pada waktu pertikaian bersenjata :



1.      Merawat orang yamg luka dan sakit tanpa membedakan kawan atau lawan
2.      Menghormati manusia dalam integritas fisik,martabat,hak keluarga,keyakinan moral dan agamanya
3.      Melarang penyiksaan,perlakuan kejam,hukuman mati tanpa didahului proses pengadilan yang sah,pembasmian.deportasi,penyanderaan,perampokan,dan perusakan harta benda sipil
4.      Mengijinkan ICRC mengunjungi tawaran perang dan penduduk sipil serta bebicara dengan tanpa saksi

Prinsip HPI :


1.      Pembedaan : harus dibedakan antara sipil dan militer sehingga serangan hanya diarahkan ke sasaran militer
2.      Proporsionalitas : haris dipertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan kemanuaiaan dan kepentingan militer sehingga korban dan kerusakan militer tidak berlebihan dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari operasi militer.


Aturan Pokok HPI :
1.      Penyerangan harus dibatasi pada peserta tempur dan target militer
2.      Penyerangan yang tidak membedakan antara penduduk sipil dan militer dan yang menyebabkan kerusakan/penderitaan yang luas tidak diperbolehkan
3.      Sipil,militer yang terluka dan tawanan perang harus dipisahkan,dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar